Rapat Umum Pemegang Saham


Salah satu hak yang dimiliki oleh para pemegang saham adalah menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk menghadiri acara tersebut kita harus membawa sebuah surat pengantar yang disebut dengan KTUR atau kependekan dari Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat. KTUR ini diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia dan dapat kita minta melalui broker yang kita pilih untuk melakukan transaksi.

Dalam RUPS biasanya akan membahas mengenai perkembangan keadaan perusahaan dan strategi yang akan dilakukan untuk masa yang akan datang. Dalam kesempatan itu pula kita juga bisa memberikan masukan-masukan untuk kemajuan perusahaan. Keputusan-keputusan penting yang diambil dalam RuPS selalu dilakukan dengan pengambilan suara terbanyak, sehingga semakin banyak saham yang kita miliki, maka kita bisa semakin berpengaruh terhadap keputusan yang diambil.



Gambar di atas adalah tampilan dari KTUR untuk menghadiri RUPS KSEI. Surat tersebut harus kita bawa agar kita dapat masuk ke ruang rapat dan mendaptkan hak suara sesuai dengan jumlah saham yang kita miliki.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More