Proses transaksi jual beli saham tidak bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai keinginan kita. Hal tersebut sudah diatur oleh Bursa Efek Indonesia dengan menentukan apa yang disebut sebagai hari bursa dan jam bursa.
Senin – Kamis | Sesi I | 09.30 – 12.00 WIB |
Sesi II | 13.30 – 16.00 WIB | |
Jumat | Sesi I | 09.30 – 11.30 WIB |
Sesi II | 14.00 – 16.00 WIB |
Kita bisa melakukan transaksi pada hari dan jam yang telah ditentukan seperti pada tabel tersebut di atas. Untuk mengetahui informasi yang lebih lengkap mengenai hari libur setiap tahunnya, maka kita bisa menghubungi broker yang kita pilih karena mereka mendapatkan informasi terkini dari Bursa Efek Indonesia.
Hal tersebut sangat perlu diperhatikan karena pada umumnya hari libur bursa tidak sama denga hari libur nasional, sehingga ada saat-saat dimana dalam peraturan perusahaan lain menentukan sebagai hari cuti bersama, namun bursa tetap buka. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih maksimal dari transaksi jual beli saham, kita harus mengetahui hari libur bursa tersebut.