Saat ini setiap kita membeli atau menjual saham, kita tidak akan mendaptkan bentuk fisik dari saham yang kita transaksikan. Sistem perdagangan tersebut dikenal dengan istilah scriptless trading. Ketika kita melakukan transaksi beli saham, maka kita hanya akan mendapatkan konfirmasi bahwa kita telah tercatat sebagai pemiliik saham. Pada umumnya kita akan mendapstkan konfirmasi pembelian dari broker yang kita gunakan, namun secara terpusat nama kita akan dicatat sebagai pemilik saham di sebuah lembaga yang disebut Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Jika nama kita telah tercatat sebagai pemilik saham perusahaan tertentu di Kustodian Sentral Efek Indonesia, maka segala hak kita sebagai pemilik saham lebih bisa dipertanggungjawabkan. Hak-hak tersebut diantarnya adalah menghadiri rapat umum pemegang saham. Gambar berikut adalah salah satu contoh konfirmasi pembelian saham yang akan kita dapatkan dari broker. Tampilannya bisa berbeda-beda antara satu broker dengan broker yang lain, namun secara prinsip data yang disajikan adalah sama.
Perhitungan-perhitungan dalam dat di atas akan kita bahas pada bagian lain dalam buku ini. Keetika kita mendapatkna konfirmasi tersebut, maka kita dinyatakan telah memiliki saham yang kita beli dan kita bebas menjualnya kapan saja sesuai dengan harga yang kita inginkan. Jika kita tidak ingin menjualnya, maka kita juga bisa menyimpannya untuk proses yang cukup lama bisa bertahun-tahun asalkan perusahaan tersebut tetap berdiri kokoh. Jangan sampai kita menyimpan saham selama bertahun-tahun namun kita tidak mengikuti perkembangannya, sehingga ketika kita ingin menjual sahmnya ternyata perusahaannya sudah gulung tikar.